215 Desa BU harus buat Perda Tentang Larangan Pelepasan Hewan Ternak

oleh -315 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA.TUBARSNEWS.COM – Seluruh Desa yang ada di Kabupaten diminta segera membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan pelepasan hewan ternak, jensis Kerbau, Sapi dan Kambing mengigat perda Kabupaten Bengkulu Utara (BU) nomor 8 tahun 2017 jelas-jelas di atur tentang larangan pelepasan hewan ternak dimana turunan perda tersebut diatas di haruskan pihak desa untuk segera membuat perdes.

 

Penjelasan ini di samapikan langsung oleh Kasatpol PP Kota Arga Makmur Rois Makmun pelalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Merza Suryadi SIp. Dimana dalam penyampaianga tegas mengatakan dan meminta kepada seluruh desa untuk segera membuat Perdes tentang larangan pelepasan hewan ternak. Mengiagat permasalahan pelepasan hewan ternak ini sangat urgen di tengah masyarakat saat ini.

 

“Kita minta seluruh desa yang ada di Kabupaten BU ini untuk segera membuat perdes tentang larangan pelepasan hewan ternak mengigat perda Kabupaten BU tentang larangan pelepasan hewan ternak ini merupakan wewenang penuh pihak desa,” jelas Merza, Kamis (12/9).

 

Ditanya soal sangsi bagi pelanggar, Merza mejawab, semau sangsi bagi pelanggar itu ada di desa mangkaya di minta pihak desa untuk segera membuat perdes tersebut. Agar permasalahan pelepasan hewan ternak ini dapat di cegah dan seandainya permasalah ini terjadi di kemudian hari, pihak desa diminta segera menyelesaikanya permasalahan tersebut dan apa bila tidak menemukan kata mufakat di tingkat desa, maka pihak desa di minta untuk segera melimpahkan kasunya dengan pihaknya selaku lembaga pengawas perda tersebut.

 

“Sangsi bagi pelanggar bisa berupa, sangsi kurunagn penjara, denda atau sangsi adminisratif lainya semua tergantung dengan pihak desa,” tegas Merza (Jonbew)

No More Posts Available.

No more pages to load.